Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)

Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)
Pengertian Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)

Keaksaraan adalah kepemilikan kemampuan beraksara yang meliputi membaca, menulis, berhitung, dan berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia secara fungsional yang memungkinkan seseorang untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. keaksaraan merupakan salah satu bentuk layanan Pendidikan Luar Sekolah bagi masyarakat yang belum dan ingin memiliki kemampuan baca, tulis dan berhitung. Keaksaraan menurut Napitupulu dalam Kusnadi, dkk (2004: 53), yaitu: “Keaksaraan didefinisikan secara luas sebagai pengetahuan dasar dan keterampilan yang diperlukan oleh semua di dalam dunia yang berubah cepat, merupakan hak asasi manusia. Lebih lanjut dikatakan bahwa di dalam setiap masyarakat keaksaraan merupakan keterampilan yang diperlukan pada dirinya dan salah satu fondasi bagi keterampilanketerampilan hidup yang lain. Disamping itu, keaksaraan merupakan katalisator untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat, serta merupakan sarana untuk belajar sepanjang hayat”. Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri merupakan program lanjutan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan program keaksaraan dasar yang didalamnya lebih diprioritaskan pada keterampilan. Warga belajar tidak hanya bisa menulis, membaca, berhitung, mendengar, berbicara menggunakan bahasa Indonesia secara fasih, warga belajar dibekali kegiatan usaha sebagai bentuk penguatan keberaksaraan untuk mencapai kemandirian dan peningkatan kesejahteraan hidup. Dengan adanya program ini diharapkan bagi masyarakat mampu meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik. Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan kemampuan atau keterampilan dasar usaha yang dilatihkan melalui pembelajaran produktif dan keterampilan bermata pencaharian yang dapat meningkatkan keaksaraan dan penghasilan peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok sebagai salah satu upaya penguatan keaksaraan sekaligus pengentasan kemiskinan. Menurut Juknis KUM (2012:5) menjelaskan bahwa, “dana keaksaraan usaha mandiri merupakan bantuan biaya operasional penyelenggaraan peningkatan kemampuan keberaksaraan dan usaha produktif bagi peserta didik yang telah mengikuti dan/atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar yaitu dengan memiliki Surat Keputusan Melek Aksara (SUKMA)”. Berdasarkan beberapa pengertian pendidikan keaksaraan usaha mandiri di atas, dapat disimpulkan bahwa makna pendidikan keaksaraan usaha mandiri merupakan program melestarikan keaksaraan dengan memberdayakan masyarakat melalui kewirausahaan atau usaha mandiri. Kelompok belajar Keaksaraan usaha mandiri bertujuan untuk meningkatkan kompetensi keberaksaraan dan peningkatan mata pencaharian sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan keluarga, pendidikan mata pencaharian yang dikembangkan warga belajar dalam kelompok belajar KUM dipadukan dengan pembelajaran berusaha, kegiatan pembelajaran ini bagi warga belajar akan mewarnai kehidupan seharihari dan warga belajar mampu meningkatkan dan memanfaatkan potensi lokal yang sesuai dengan kondisi setempat. Dengan demikian semakin mereka bisa memelihara keberaksaraan, maka semakin meningkatnya kemampuan ekonomi hidupnya. 2.3.2 Komponen Pendukung Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) Target akhir dari program pembelajaran Keaksaraan Usaha mandiri bukan semata mata hanya memenuhi pembelajaraan keaksaraan semata dan tidak hanya berhenti sampai disitu saja, namun disamping memiliki potensi keberaksaraan atau calistung, warga belajar mampu dan memiliki keterampilan wirausaha dan mampu meningkatkan taraf hidup sebagai upaya meningkatkan ekonomi keluarga. Adapun komponen-komponen dalam program keaksaraan usaha mandiri (KUM) yang mendukung keberhasilan program, meliputi : 2.3.2.1 Warga Belajar atau Peserta Didik Juknis KUM (2012: 12), “sasaran layanan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri yaitu calon warga belajar sesuai dengan persyaratan yang telah mengikuti dan atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar (pasca program pendidikan keaksaraan dasar) atau masyarakat yang berpendidikan keaksaraan rendah dan miskin”. Istilah lain penerima manfaat keaksaraan usaha mandiri adalah penduduk usia 15 tahun ke atas, dengan prioritas usia 15-59 tahun yang telah melek aksara dan atau memiliki Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA). Berdasarkan definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa komponen utama dalam program keaksaraan usaha mandiri adalah warga belajar, yang menjadi warga belajar program ini adalah mereka yang telah mengikuti program keaksaraan dasar atau keaksaraan fungsional dan telah memiliki SUKMA, dengan usia 15-59 tahun. 2.3.2.1 Tutor atau Nara Sumber Teknis Tutor biasanya bersama warga belajar merancang pembelajaran di kelompok belajar, serta selalu melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil belajar. Sebagaimana yang dinyatakan Rifai, dkk (2011: 3) sebagai berikut: “tutor dalam kekasaraan mandiri adalah setiap orang yang terpanggil jiwanya untuk membantu membelajarkan sesama dan memenuhi syarat dapat menjadi tutor keaksaraan usaha mandiri belajar warga yang tidak dapat dilayani oleh tutor dapat dilayani oleh nara sumber teknis (NST) yang menguasai bidang yang dibutuhkan”. Hal senada juga diungkapkan oleh Yoyon Suryono dan Sumarno (2012: 75), “tutor merupakan pendidik yang membantu warga belajar untuk meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung selama proses pembelajaran keaksaraan langsung”. Sedangkan menurut Knowles dalam Yoyon Suryono dan Sumarno (2012: 74) tutor sebagai fasilitator perlu memperhatikan hal-hal berikut: a. Menekankan suatu suasana yang kondusif untuk belajar.

b. Menciptakan mekanisme untuk perencanaan yang saling menguntungkan. c. Mendiagnosis kebutuhan-kebutuhan untuk belajar. d. Mendesain pola belajar berpengalaman. e. Mengerahkan belajar berpengalaman dengan metode dan bahan belajar yang sesuai f. Mengevaluasi hasil belajar dan mendiagnosis ulang kebutuhan belajar selanjutnya. Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tutor adalah seorang pendidik yang mendamping, membimbing, mengarahkan warga belajar dalam meningkatkan kegiatan atau aktivitas belajar berupa penguatan kemampuan keberaksaraan yaitu membaca, menulis, berhitung dan membaca (calistung).