PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A. Pengertian
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah
program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada
pengembangan keterampilan kerja yang diberikankepada peserta didik agar
memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang
kerja.
Lulusan program PKK dapat bekerja pada perusahaan, industri manufaktur,
industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya.
B. Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
1. Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang
menganggur karena belum memiliki keterampilan;
2. Memotivasi lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan
keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai
dengan peluang kerja.
C. Penyelenggara Program PKK
1. Lembaga Kursus dan Lembaga Pelatihan atau Satuan Pendidikan Nonformal
lainnya.
2. Lembaga Pendidikan yang memiliki program kejuruan atau vokasi.
3. Organisasi kemasyarakatan yang memiliki program pendidikan
keterampilan.
D. Peserta Didik
Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia dengan
kriteria:
1. Berusia 16-40 tahun;
2. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan (bukan siswa/mahasiswa atau
peserta pendidikan kesetaraan);
3. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
4. Bukan peserta didik regular (biaya sendiri) pada lembaga penyelenggara
kursus dan pelatihan;
5. Prioritas dari keluarga kurang mampu (mempunyai Kartu Keluarga
Sejahtera atau Kartu Perlindungan Sosial)
E. Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan
mengikuti uji kompetensi;
2. Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan
secara bertahap;