Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup progam Paket A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs dan Paket C Setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik.
Pendidikan kesetaraan dengan slogan “Menjangkau yang tidak terjangkau” berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain.
Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil progam pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU Sidiknas Pasal 26 Ayat 6).
Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan pekerjaan.